Selasa, 10 September 2013

KORUPSI DAGING IMPOR

KASUS IMPOR DAGING SAPI 
Mantan Presiden PKS Samarkan Uang Hasil Korupsi

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dijerat sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dijerat sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dijerat sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)
JAKARTA —Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bukan hanya dijerat UU Korupsi atas kasus suap pengurusan penambahan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia juga dijerat Jaksa Penuntut Umum didakwa UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Triningsih dan Afni Karolina yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013) itu adalah karena mereka menduga Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas nama sendiri atau nama pihak lain. Menurut JPU uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi adalah dana yang tersimpan pada rekening koran Bank BCA Nomor 2721291539, rekening koran Bank BCA Nomor 2721400991 dan rekening giro Bank BCA Nomor 0053494541, baik nama sendiri atau atas nama pihak lain.
Selain itu, Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah juga diduga membayarkan atau membelanjakan sejumlah uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa satu unit mobil Nissan Frontier berpelat nomor B 9051 Q1, satu bidang tanah dan rumah di Cipanas, Jawa Barat serta lima bidang tanah di Leuwiliang Bogor, Jawa Barat. “Harta kekayaan itu sengaja tidak dicantumkan dalam dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dibuat terdakwa pada 2003 dan perubahannya pada 2009,” ungkap Jaksa.
Jaksa menduga Luthfi Hasan Ishaaq sengaja menyamarkan keberadaan dana hasil korupsinya. Dipaparkannya, harta kekayaan tersebut tidak dimasukkan dalam LHKPN dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan Luthfi Hasan selaku anggota DPR periode 2004-2009 sehingga patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Berdasarkan berita negara diketahui pada 2003, Luhfi Hasan hanya memiliki kekayaan sebesar Rp381 juta. Sedangkan pada 2009 kekayaannya menjadi Rp1,06 miliar.
Dalam periode pelaporan LHKPN disebutkan Luthfi Hasan tidak memiliki sumber penghasilan lain kecuali berasal dari gaji dan tunjangan selaku anggota DPR sebesar Rp58 juta sebagai pendapatan per bulan atau Rp707juta per tahun. LHKPN itu juga menyebutkan pengeluaran per tahun adalah Rp764 juta.
Selain itu, selaku Presiden PKS, Luthfi Hasan mendapat tunjangan sebesar Rp20 juta per bulan, namun selaku anggota DPR dari PKS diwajibkan membayar iuran anggota PKS sesuai jabatan dan kedudukannya sebesar Rp10 juta per bulan.
Menurut Jaksa, Luhfi Hasan hanya mencantumkan beberapa rekening bank dan kartu kredit, padahal terdakwa memiliki beberapa rekening bank dan kartu kredit lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar